Mice adalah kegiatan konvensi, perjalanan intensif dan pameran dalam
industri pariwisata. Apa yang dimaksud dengan MICE? Secara teknis , MICE (Meeting, Incentive,
Conference dan exhibition) digolongkan kedalam industri pariwisata.
Dalam peritilah indonesia MICE diartikan sebagai wisata konvensi, dengan
batasan : usaha jasa konvensi, perjalanan intensif, dan pameran
merupakan usaha dengan kegiatanmemberi jasa pelayanan bagi suatu
pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan, cendekiawan,dan
sebagainya) untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan
kepentingan bersama. Pada umumnya kegiatan konvensi berkaitan dengan
kegiatan usaha pariwisata lain, seperti transportasi, akomodasi,
hiburan, perjalanan pra- dan pasca-konferensi (pre-and post-conference
tours).
MEETING
Meeting adalah istilah bahasa inggris yang berarti rapat, pertemuan atau
persidangan.adalah merupakan hal yang lazim bahwa rapat, pertemuan atau
persidangan ini diselenggarakan oleh kelompok orang yang tergabung dalam
suatu asosiasi, perkumpulan atau perserikatan.
INCENTIVE
Istilah incentive, oleh pemerintah indonesia seperti tercantum dalam
undang-undang nomor 9 tahun 1990 tentang kepariwisataan, diartikan
sebagai perjalanan insentif. Selanjutnya perjalanan insentif ini
ditentukan kegiatan usahanya dalam surat keputusan Menparpostel nomor
KM.108/HM.703/MPPT-91, bab 1 pasal 1 ayat b, yang merumuskan perjalanan
insentif merupakan suatu kegiatan perjalanan yang diselenggarakan oleh
suatu perusahaan untuk para karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan penghargaan atas prestasi mereka dalam kaitan penyelenggaraan konvensi yang membahas perkembangan kegiatan perusahaan yang bersangkutan.
suatu perusahaan untuk para karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan penghargaan atas prestasi mereka dalam kaitan penyelenggaraan konvensi yang membahas perkembangan kegiatan perusahaan yang bersangkutan.
CONFERENCE
Istilah conference diterjemahkan dengan konferensi atau konperensi dalam
bahasa indonesia yang mengandung pengertian sama. Dalam kaitannya dengan
MICE, surat keputusan menteri pariwisata, pos dan telekomunikasi nomor:
KM.108/HM.703/MPPT-91 menyebutkan bahwa konperensi, kongres atau
konvensi merupakan suatu kegiatan berupa pertemuan sekelompok orang
(negarawan, usahawan, dan sebagainya) untuk membahas masalah-masalah
yang berkaitan dengan kepentingan bersama.
EXHIBITION
Exhibition berarti pameran. Dalam kaitannya dengan industri pariwisata,
pameran termasuk dalam bisnis wisata konvensi. Hal itu diatur dalam
surat keputusan Menparpostel RI nomor KM.108/HM.703/MPPT-91, bab 1 pasal
1c, yang berbunyi: pameran merupakan suatu kegiatan untuk
menyebarluaskan informasi dan promosi yang ada hubungannya dengan
penyelenggaraan konvensi atau yang ada kaitannya dengan pariwisata.
(Sign.01)